JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/wali pindah tugas baik dalam Daerah maupun dari luar Daerah. Pindah tugas sebagaimana dimaksud huruf harus dapat dibuktikan dengan surat penugasan atau surat Keputusan (SK) dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Skor Penilaian = Nilai Rata-rata Ujian Sekolah