JALUR PRESTASI

Jalur Prestasi

  1. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi mempertimbangkan Prestasi Tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. 
  2. Siswa yang memperoleh prestasi tingkat Internasional diberikan Skor Prestasi 900 (Sembilan ratus) untuk Juara I, 850 (delapan ratus lima puluh) untuk Juara II, 800 (delapan ratus) untuk Juara III, dari setiap prestasi tingkat internasional yang dimiliki dengan mengabaikan prestasi tingkat di bawahnya.
  3. Siswa yang memperoleh prestasi tingkat Nasional diberikan Skor Prestasi  700 (tujuh ratus) untuk Juara I, 650 (enam ratus lima puluh) untuk Juara II, 600 (enam ratus) untuk Juara III dari setiap prestasi tingkat nasional yang dimiliki dengan mengabaikan prestasi tingkat di bawahnya.
  4. Siswa yang memperoleh prestasi tingkat Provinsi diberikan Skor Prestasi 500 (lima ratus) untuk Juara I, 450 (empat ratus lima puluh) untuk juara II, 400 (empat ratus) untuk Juara III dari setiap prestasi tingkat Provinsi yang dimiliki dengan mengabaikan prestasi tingkat di bawahnya.
  5. Siswa yang memperoleh prestasi tingkat Kabupaten hanya diberikan Skor Prestasi 300 (tiga ratus) untuk Juara I, 250 (dua ratus lima puluh) untuk Juara II, 200 (dua ratus) untuk Juara III walaupun memiliki lebih dari satu prestasi dengan mengabaikan prestasi tingkat di bawahnya.
  6. Siswa yang memperoleh prestasi tingkat Kecamatan hanya diberikan Skor Prestasi 100 (seratus) untuk Juara I, 75 (Tujuh Puluh Lima) untuk  juara II, 50 (Lima Puluh) untuk Juara III walaupun memiliki lebih dari satu prestasi dengan mengabaikan prestasi tingkat di bawahnya.
  7. Skor total Jalur Prestasi dihitung berdasarkan formula  Skor Total = Skor Prestasi + Jumlah nilai rapor 5 (lima) semester terakhir
  8. Apabila terjadi Skor sama dari calon peserta didik maka perankingan di dasarkan pada calon peserta didik yang lebih dahulu mendaftar.