JALUR AFIRMASI

Jalur Afirmasi

Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyertakan : bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu  sebagaimana dikmaksud huruf a dibuktikan dengan: Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs, https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ , Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ dan/atau, Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.

Untuk melanjutkan pendaftaran klik disini.