JALUR AFIRMASI

Aturan Jalur Afirmasi

  1. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyertakan : bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  2. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu  sebagaimana dikmaksud huruf a dibuktikan dengan: Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs, https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ , Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ dan/atau, Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
  3. Calon Peserta Didik jalur afirmasi berasal dari dalam zonasi diberikan Skor 330 (tiga ratus tiga puluh).
  4. Calon Peserta Didik jalur afirmasi berasal dari luar zonasi tetapi masih dalam Kabupaten Labuhanbatu Selatan diberikan Skor 170 (seratus tujuh puluh).
  5. Calon Peserta Didik jalur afirmasi berasal  dari luar Kabupaten tetapi masih dalam Provinsi Sumatera Utara diberikan Skor 10 (sepuluh).
  6. Calon Peserta Didik jalur afirmasi berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara diberikan Skor 0 (nol).
  7. Skor Total Jalur afirmasi dihitung berdasarkan formula: Skor Total = Skor Afirmasi + Jumlah nilai SKHU