JALUR AFIRMASI
Aturan Jalur Afirmasi
- Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyertakan : bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu sebagaimana dikmaksud huruf a dibuktikan dengan: Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs, https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ , Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ dan/atau, Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
- Calon Peserta Didik jalur afirmasi berasal dari dalam zonasi diberikan Skor 330 (tiga ratus tiga puluh).
- Calon Peserta Didik jalur afirmasi berasal dari luar zonasi tetapi masih dalam Kabupaten Labuhanbatu Selatan diberikan Skor 170 (seratus tujuh puluh).
- Calon Peserta Didik jalur afirmasi berasal dari luar Kabupaten tetapi masih dalam Provinsi Sumatera Utara diberikan Skor 10 (sepuluh).
- Calon Peserta Didik jalur afirmasi berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara diberikan Skor 0 (nol).
- Skor Total Jalur afirmasi dihitung berdasarkan formula: Skor Total = Skor Afirmasi + Jumlah nilai SKHU